Minggu, 05 Juni 2011

contoh surat keputusan


PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
DINAS PENDIDIKAN
TAMAN KANAK-KANAK PKK BAKALAN
DESA BAKALAN KECAMATAN SUMOBITO KABUPATEN JOMBANG


 


KEPUTUSAN KEPALA TK PKK BAKALAN
DESA BAKALAN KECAMATAN SUMOBITO
KABUPATEN JOMBANG
NOMOR : 421.1 / 21 / TK.PKK.BKLN / 415.30.67 / VII / 2011

TENTANG
PENUGASAN GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

MENIMBANG         :  Bahwa dalam rangka memperlancar Proses Belajar Mengajar di TK PKK Bakalan

MENGINGAT          :  1.   Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-undang Nomor 22 tahun 1990 tentang Pemerintah Daerah
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Pemerintah Nomor 55 tahun 1998
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah Jombang, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 1998.
5.      Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990 tentang Kewenangan Pemerintah.
6.      Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1998 tentang Jabatan Fungsional guru dalam lingkungan Depdikbud
7.      Keputusan Bupati Jombang Nomor 12 tahun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang
8.      Keputusan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas Pokok, dan Fungsi Dinas Pendidikan

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN      :
PERTAMA               :  Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar atau seperti pada lampiran I Keputusan ini.
KEDUA                    :  Menugaskan guru untuk melaksanakan sebagaimana pembagian tugas pada lampiran I, II keputusan ini.
KETIGA                   :  Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT               :  Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai
KELIMA                  :  Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM                :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di    :  Bakalan
Pada tanggal     :  3 Januari 2011

Kepala TK PKK Bakalan




N  A  N  I  K
Tembusan :
1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Jombang
2. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Sumobito
3. Ketua Yayasan TK PKK Bakalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar